KalbarOke.Com — Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan satu korban lain yang merupakan keponakan pelaku dan masih berusia 10 tahun.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan tersebut. Menurutnya, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
AKP Triyono menjelaskan bahwa laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026). Laporan ini dibuat setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa pilu yang dialami anaknya.
Berdasarkan keterangan awal, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan terhadap korban.
“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses pendampingan korban,” ungkap AKP Triyono.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman berat menanti RY mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
AKP Triyono menegaskan bahwa RY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri. Tersangka sendiri berhasil diamankan petugas pada Selasa (14/4/2026) malam di Dusun Sungai Langer, Kabupaten Sanggau.
Saat ini pihak kepolisian fokus pada penanganan hukum tersangka sekaligus upaya pemulihan psikologis bagi kedua korban yang masih di bawah umur tersebut. Penanganan secara komprehensif terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi perlindungan anak untuk meminimalisir dampak trauma pada korban.
“Saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terutama dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.
Ringkasan Berita:
- Polres Sekadau mengungkap korban baru dari tersangka RY (42) yang merupakan keponakannya sendiri berusia 10 tahun.
- Penemuan korban kedua ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana RY mencabuli anak kandungnya.
- Peristiwa pencabulan terhadap keponakan pelaku diduga terjadi berulang kali, terakhir pada 22 Maret 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir.
- Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan DP3A untuk pendampingan psikologis kedua korban.
- Tersangka RY saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan undang-undang pidana terbaru dengan ancaman hukuman yang diperberat.







