KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait beredarnya wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak memberikan nafkah kepada anak pascaperceraian. Amirullah menegaskan bahwa isu tersebut hingga saat ini masih sebatas pembahasan awal dalam forum diskusi dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah.
Amirullah menjelaskan bahwa isu tersebut mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penyusunan rancangan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujar Amirullah, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, segala poin yang muncul dalam forum diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Oleh karena itu, seluruh usulan yang ada masih memerlukan pembahasan yang mendalam dan panjang.
Amirullah menekankan bahwa proses regulasi tersebut belum mencapai tahap final. Masih banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari perumusan ulang hingga kesepakatan bersama antar instansi terkait untuk menentukan bentuk kebijakan yang paling tepat dan adil bagi masyarakat.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” katanya menambahkan.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri hingga kini belum mengeluarkan keputusan atau kebijakan apa pun yang secara resmi mengatur tentang pemblokiran NIK bagi orang tua yang mengabaikan kewajiban nafkah anak akibat perceraian. Amirullah pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan wacana tersebut sebagai aturan yang sudah berlaku.
Ia memastikan bahwa pemerintah kota masih terus membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan di masa mendatang memiliki dasar hukum yang kuat serta benar-benar dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegas Amirullah menutup keterangannya.
Ringkasan Berita:
- Amirullah menegaskan wacana pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menafkahi anak baru sebatas pembahasan dalam FGD DP2KBP3A Pontianak, Senin (27/4/2026).
- Isu ini merupakan bagian dari pengumpulan bahan untuk menyusun rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak di Kota Pontianak.
- Hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwa) resmi yang mengatur tindakan pemblokiran NIK tersebut.
- Pemerintah masih melakukan perumusan ulang dan membuka ruang dialog sebelum memutuskan sebuah kebijakan final yang adil.
- Masyarakat diminta untuk tidak menyimpulkan wacana diskusi sebagai sebuah aturan hukum tetap yang sudah dijalankan Pemkot.







