Diduga Tak Patuh LHKPN, 7 Ketua DPRD di Kalbar Ini Terancam Sanksi hingga Pidana

Sebanyak tujuh Ketua DPRD di Kalimantan Barat diduga belum melaporkan LHKPN periodik 2025 hingga melewati batas waktu Maret 2026. Sanksi pidana dan administratif mengintai. (Ilustrasi: AI)

KalbarOke.Com — Sebanyak tujuh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Kalimantan Barat diduga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Berdasarkan pantauan di situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/5/2026), ketujuh pejabat tersebut belum mencatatkan laporan harta kekayaan terbaru mereka.

Ketujuh pimpinan legislatif yang menjadi sorotan tersebut adalah Satarudin (Ketua DPRD Kota Pontianak), Johan Saimima (Ketua DPRD Kubu Raya), Safruddin Asra (Ketua DPRD Mempawah), Sujianto (Ketua DPRD Kota Singkawang), Abu Bakar (Ketua DPRD Sambas), Hermanto (Ketua DPRD Sekadau), dan Yanto (Ketua DPRD Kapuas Hulu).

Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025 telah ditetapkan pada 31 Maret 2026 lalu. Ketidakpatuhan ini memicu pertanyaan terkait transparansi para pejabat negara yang menduduki pucuk pimpinan legislatif di daerah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketua DPRD, sebagai pejabat negara yang memiliki peran strategis dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik, memiliki kewajiban mutlak untuk menyetorkan laporan tersebut secara berkala melalui platform e-LHKPN.

Baca :  Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus BBM Subsidi dan PETI, Kerugian Negara Tembus Rp6 Miliar

Saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan ini, Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, memberikan jawaban tegas. Ia membantah tidak patuh dan menjelaskan bahwa laporan miliknya sebenarnya sudah diproses.

“Dalam proses verifikasi bang,” jelas Abu Bakar singkat melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyertakan bukti berupa gambar tangkapan layar (screenshot) tanda terima laporan kepada pihak redaksi sebagai bentuk transparansi.

Sementara itu, enam pimpinan DPRD lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan kekayaan mereka yang belum muncul dalam situs pemantauan KPK. Keterlambatan ini memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang cukup berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga langkah drastis seperti penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan. Di sisi lain, terdapat ancaman sanksi pidana jika wajib lapor terbukti dengan sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda. Hal ini menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan integritas penyelenggara negara.

Baca :  ES Ditangkap di Kost Pelangi Ngabang, Kasat Narkoba: Pelaku Pernah Menjalani Hukuman Tahun 2022

Kepatuhan pimpinan dewan dalam pelaporan kekayaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif di Kalimantan Barat. Transparansi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.


Ringkasan Berita:

  • Tujuh Ketua DPRD di Kalimantan Barat terpantau belum memperbarui LHKPN 2025 di situs KPK hingga 13 Mei 2026.
  • Batas waktu pelaporan resmi telah berakhir sejak 31 Maret 2026.
  • Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, mengklarifikasi bahwa laporannya sudah masuk dan kini sedang dalam tahap verifikasi oleh KPK.
  • Pejabat negara yang tidak patuh lapor LHKPN terancam sanksi administratif hingga pidana kurungan maksimal dua tahun.
  • Transparansi kekayaan pimpinan legislatif menjadi tolok ukur integritas pemerintahan daerah di Kalimantan Barat.