KalbarOke.com – Jajaran Polsek Meliau terus mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Salah satu langkah yang dilakukan ialah pemasangan banner larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau IPTU Supar bersama personel Polsek Meliau.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Dalam arahannya, IPTU Supar menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat dalam memberikan edukasi terkait dampak lingkungan dan konsekuensi hukum aktivitas PETI.
Usai apel, petugas bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal berdasarkan informasi masyarakat, yakni di Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau.
Di Dusun Lubuk Benuang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan satu set mesin jack atau dompeng di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi kemudian memasang banner larangan PETI di lokasi tersebut sebagai langkah pencegahan.
Kegiatan dilanjutkan ke Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan. Di kawasan pinggiran Sungai Kuala Rosan, petugas kembali menemukan satu set mesin dompeng yang juga tidak sedang digunakan. Selain melakukan pemasangan banner larangan PETI, personel kepolisian turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, petugas mendapati lima set mesin dompeng dalam kondisi tidak beroperasi. Lokasi itu dinilai memiliki potensi aktivitas PETI sehingga dipasangi banner peringatan dan dilakukan sosialisasi kamtibmas kepada warga sekitar.
Saat menuju Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, personel sempat terkendala cuaca ekstrem akibat hujan deras yang menghambat akses menuju titik sasaran. Meski demikian, kegiatan sosialisasi tetap dilakukan dengan memasang banner larangan PETI di area permukiman warga.
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan pencegahan aktivitas PETI memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa.
“Pencegahan PETI harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk terus mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Supar.
Ia menegaskan, pendekatan preventif melalui sosialisasi akan terus dioptimalkan sebelum dilakukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, kepolisian juga akan terus memantau wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Berdasarkan informasi masyarakat, sebagian pekerja PETI di wilayah Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan diduga berasal dari luar daerah. Informasi tersebut kini menjadi bahan pemetaan dan monitoring lanjutan oleh pihak kepolisian.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya pertambangan ilegal semakin meningkat sehingga upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan. (*/)







