KalbarOke.com – Munculnya lima titik panas (hotspot) yang terdeteksi satelit di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, langsung direspons cepat oleh jajaran Polsek Tayan Hulu. Polisi turun ke lapangan untuk memastikan apakah sinyal dari citra satelit tersebut benar-benar mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi meluas.
Ground check dilakukan pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 17.00 WIB setelah sistem pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 mendeteksi lima hotspot dengan tingkat kepercayaan medium di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, mengatakan verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar setiap informasi hotspot dapat dipastikan sesuai kondisi sebenarnya sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
“Setiap informasi hotspot perlu kami verifikasi di lapangan. Dari hasil pengecekan, api di lokasi yang dapat dijangkau sudah padam. Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat agar kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari lima hotspot yang terdeteksi, petugas berhasil melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi yang dapat dijangkau. Dua titik berada di Desa Riyai dengan luas masing-masing sekitar 0,5 hektare dan 0,6 hektare. Sementara satu titik lainnya berada di Dusun Binjai RT 03, Desa Binjai, dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lokasi merupakan lahan milik warga yang sedang dipersiapkan untuk penanaman padi. Polisi juga memastikan lahan tersebut merupakan tanah mineral, bukan lahan gambut, serta memiliki sekat pembatas antarlahan untuk mengurangi risiko merambatnya api.
Selain itu, pemilik lahan diketahui berada di lokasi saat proses pembakaran berlangsung dan telah menyiapkan peralatan pemadam sebagai langkah antisipasi. Ketika petugas tiba di lokasi, seluruh titik yang diperiksa sudah dalam kondisi padam sehingga tidak ditemukan api aktif maupun kebakaran yang meluas.
Dalam proses ground check, personel Polsek Tayan Hulu turut berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun setempat. Polisi mendokumentasikan lokasi, mencatat identitas pemilik lahan, serta melakukan pendataan sebagai bagian dari sistem pemantauan Karhutla yang berkelanjutan.
Meski demikian, Trisna mengakui proses verifikasi seluruh hotspot tidak selalu mudah. Kondisi geografis yang cukup sulit dijangkau serta keterbatasan personel menjadi tantangan dalam melakukan pengecekan terhadap seluruh titik panas yang terdeteksi satelit.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila menemukan titik api maupun kepulan asap yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain melakukan patroli dan ground check, Polsek Tayan Hulu terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat. Edukasi tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.
Melalui pendekatan preventif tersebut, kepolisian berharap aktivitas pembukaan lahan tetap dapat dilakukan secara aman, terkendali, serta tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada lingkungan maupun kesehatan masyarakat. (*/)






