Hotspot Terdeteksi di Bonti Sanggau, Polisi Temukan Lahan 0,7 Hektare Bekas Terbakar

Polsek Bonti bergerak cepat mengecek hotspot di Desa Majel, Kabupaten Sanggau. Polisi menemukan lahan seluas 0,7 hektare bekas terbakar dan mengintensifkan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Deteksi titik panas (hotspot) di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, langsung direspons aparat kepolisian dengan melakukan pengecekan lapangan. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di tengah musim kemarau.

Pengecekan dilakukan personel Polsek Bonti pada Sabtu (11/7/2026) setelah sistem pemantauan kebakaran mendeteksi satu titik panas berkategori medium di wilayah tersebut.

Informasi hotspot diperoleh melalui Aplikasi Lancang Kuning yang mengolah data sensor VIIRS dan MODIS dari satelit NOAA-20, S-NPP, TERRA, dan AQUA untuk memantau potensi kebakaran hutan dan lahan secara berkala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Majel, Aipda Bayu Hamzah, segera menuju lokasi guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan titik panas berada di Dusun Rondam, Desa Majel. Petugas menemukan lahan seluas sekitar 0,7 hektare yang telah mengalami pembakaran dan diketahui dipersiapkan untuk kegiatan penanaman padi.

Baca :  Pemkab Landak Luncurkan GERBANG ASA, Gerakan Kembalikan Anak Putus Sekolah dan Tingkatkan Partisipasi Pendidikan

Di sekitar area tersebut juga telah dibuat sekat bakar sebagai upaya membatasi penyebaran api ke kawasan di sekitarnya. Saat personel tiba di lokasi, kobaran api telah padam dan hanya menyisakan bekas lahan yang terbakar. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.

Selain pemeriksaan lokasi, kepolisian juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

Warga diingatkan bahwa praktik tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, dan memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Dalam proses pengecekan, personel Polsek Bonti turut berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Pendataan terhadap lokasi, kondisi lahan, serta identitas pemilik dilakukan sebagai bagian dari proses monitoring dan dokumentasi.

Baca :  Polres Mempawah Periksa Pengelola SPBU Usut Dugaan Pungli dan Penimbunan BBM Subsidi

Kapolsek Bonti, IPTU Erpan Yudi Asmara, menegaskan bahwa setiap informasi mengenai hotspot akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung agar kondisi di lapangan dapat segera dipastikan.

“Polsek Bonti berkomitmen merespons setiap laporan maupun deteksi hotspot secara cepat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penanganan ketika kebakaran telah meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan mencegah karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa.

Menurutnya, pengawasan yang berkelanjutan, pelaporan dini, serta meningkatnya kesadaran warga menjadi faktor penting agar wilayah Kecamatan Bonti tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. (*/)