KalbarOke.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melalui Satuan Pelayanan PLBN Jagoi Babang turut ambil bagian dalam kegiatan Monitoring Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (IPKP PPKP) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang.
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Perbatasan Darat BNPP RI, Brigjen TNI Topri Daeng, bersama tim, sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan serta pembangunan kawasan perbatasan di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pelaksanaannya, BNPP RI menjelaskan bahwa pengukuran IPKP bertujuan untuk memetakan potensi, tantangan, serta kebutuhan pembangunan di kawasan perbatasan negara. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan strategis, penentuan prioritas program, hingga pengalokasian anggaran guna meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Bagi Karantina Kalbar, kegiatan ini juga selaras dengan komitmen institusi dalam mewujudkan “Perlindungan Maksimal, Pelayanan Optimal”, khususnya melalui penguatan sarana dan prasarana pendukung di kawasan perbatasan sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas komoditas.
Hasil monitoring di PLBN Jagoi Babang mengungkap masih adanya sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana di berbagai instansi pelayanan, termasuk Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Temuan tersebut menjadi catatan penting untuk peningkatan efektivitas layanan lintas batas serta penguatan pelaksanaan tugas masing-masing instansi di kawasan perbatasan.
Menanggapi hasil tersebut, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (PJ Satpel) Jagoi Babang, Noval Isnaeni, berharap adanya perhatian lebih terhadap pemenuhan fasilitas pendukung layanan di kawasan perbatasan.
“Kami berharap hasil monitoring ini dapat mendorong pemenuhan sarana dan prasarana pendukung pelayanan karantina. Dengan fasilitas yang semakin memadai, pelaksanaan tugas dan fungsi Karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam melindungi sumber daya hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Kegiatan monitoring IPKP 2026 ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan sinergi antarinstansi di kawasan perbatasan, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah terdepan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. (*/)







