Harisson Ungkap Siasat Amankan Aset Pemprov Kalbar yang Diduduki Warga

Sekda Kalbar Harisson menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar terkait revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mempercepat sertifikasi dan optimalisasi PAD. (Foto: Adp)

KalbarOke.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sidang paripurna ini dipusatkan di Aula Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (23/6/2026).

Hadir mewakili jajaran eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa langkah revisi atau regulasi ulang terhadap Perda Pengelolaan BMD ini mutlak dilakukan. Hal tersebut sebagai bentuk penyesuaian wajib (alignment) terhadap paket ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang lebih tinggi yang telah mengalami dinamika perubahan.

Menurut Harisson, penyesuaian payung hukum daerah ini dinilai sangat penting agar tata kelola manajemen aset milik Pemprov Kalbar dapat berjalan jauh lebih optimal, akuntabel, serta tegak lurus dengan ketentuan hukum formal yang berlaku.

“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi pemerintahan,” jelas Harisson usai mendengarkan masukan dari legislatif.

Meskipun secara umum rapor pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalbar dinilai sudah berjalan cukup baik, Harisson secara transparan mengakui masih adanya sumbatan kendala administratif di lapangan yang harus segera dituntaskan. Salah satu persoalan pelik yang dihadapi adalah belum tuntasnya proses sertifikasi tanah milik daerah lantaran sebagian hamparan lahan secara de facto masih dikuasai atau diduduki oleh masyarakat.

Baca :  Polda Kalbar Minta Wali Kota Beri Sanksi THM yang Terbukti Langgar Aturan Narkoba

Melalui momentum revisi regulasi Perda ini, Pemprov Kalbar berkomitmen penuh untuk melakukan akselerasi penertiban fisik, yuridister, serta sertifikasi massal aset daerah. Langkah ini diambil agar seluruh properti daerah memiliki kepastian hukum yang inkrah, sekaligus meminimalisir celah hilangnya aset negara dan memaksimalkan utilitasnya secara efektif-efisien ke depan.

Di tempat yang sama, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis atas keberanian Pemprov Kalbar dalam merombak Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini.

Fraksi Gerindra menekankan bahwa perubahan instrumen hukum ini harus dijadikan momentum strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi (economic value) dari aset-aset tidur yang dimiliki daerah. Rostini memaparkan beberapa poin krusial yang wajib menjadi atensi tim pansus, antara lain optimalisasi PAD melalui komersialisasi aset tanah, bangunan, dan kendaraan dinas secara produktif, percepatan legalitas sertifikat guna mencegah sengketa hukum di pengadilan, serta transparansi digitalisasi inventarisasi aset.

Fraksi Gerindra menaruh harapan besar agar revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini tidak terjebak pada dokumen formalitas administratif semata, melainkan harus taktis menjawab problem riil sengketa lahan di lapangan.

Baca :  Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu, Polda Kalbar Tegaskan Berantas Judi

“Fraksi Gerindra secara resmi menyatakan dukungannya agar pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahapan komisi dan pansus berikutnya. Kami berharap hasil akhirnya mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat melalui sistem pengelolaan aset yang lebih modern, tertib, dan bernilai guna tinggi,” tegas Rostini Hagawalti mengakhiri pemandangan fraksinya.


Ringkasan Berita:

  • DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (23/6/2026).
  • Sekda Kalbar Harisson menyatakan revisi aturan ini mendesak guna menyesuaikan dengan regulasi hukum pusat terbaru serta mengoptimalkan fungsi aset sebagai mesin pendongkrak PAD.
  • Pemprov Kalbar mengakui proses sertifikasi lahan daerah masih kerap terbentur konflik sosial di lapangan akibat adanya sebagian tanah pemprov yang diduduki warga.
  • Juru bicara Fraksi Gerindra Rostini Hagawalti menyatakan sepakat membawa Ranperda ini ke tingkat pembahasan selanjutnya dengan catatan pemprov wajib memodernisasi tata kelola aset.
  • Regulasi baru ini diproyeksikan memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan aset tanah, bangunan, hingga kendaraan operasional milik Pemprov Kalbar.