Daftar 57 Lokasi WPR di Ketapang yang Tak Dilirik Penambang, Pemprov Diminta Tindak Lanjuti Usulan Revisi

Penetapan 57 titik WPR Kementerian ESDM di Ketapang belum berdampak karena dinilai salah lokasi dan nihil pengajuan IPR. Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh desak revisi. (Foto: KalbarOke)

KalbarOke.Com — Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan 199 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 11.848 hektare di Kalimantan Barat sejak 21 April 2022 lalu dinilai belum membawa dampak positif bagi penambang lokal. Di Kabupaten Ketapang sendiri, tercatat ada 57 titik WPR yang telah ditetapkan, namun hingga kini tidak ada satupun yang ditindaklanjuti masyarakat untuk pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kondisi tersebut disorot oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. Ia mengungkapkan bahwa mandeknya realisasi IPR disebabkan oleh lokasi penetapan WPR yang dinilai tidak tepat sasaran serta tidak memiliki potensi tambang yang layak untuk dikelola.

“Karena gimana ya, di Sukaharja itu pendataan dari mana, saya klarifikasi di ESDM nggak tahu. Makanya saya baru tahu kemarin itu heboh-hebohnya tambang, saya koordinasi ternyata Ketapang itu sudah ada WPR. Tapi kalau mau ditindaklanjuti ke IPR, ini tidak cocok, jadi kan susah juga,” kata Sholeh belum lama ini di Ketapang.

Sholeh menilai penetapan titik koordinat oleh kementerian banyak yang melenceng dari peta sebaran tambang rakyat yang sebenarnya. Sebagian lokasi justru berada di wilayah perkotaan atau permukiman yang bukan kawasan penghasil komoditas tambang.

“Setelah saya baca data tersebut, itu kebanyakan menurut kami tidak tepat wilayahnya. Maka dari itu kami DPRD mempertanyakan langsung ke ESDM, mereka bisa menerbitkan itu atas usulan dari Gubernur. Setelah adanya kunjungan kami, pihak ESDM pun menyatakan tidak tahu yang berpotensi pertambangan di mana-mana itu,” paparnya.

Merespons temuan hasil kunjungan kerja pada Oktober 2025 tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah langsung mengambil langkah cepat. Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bupati telah melayangkan surat resmi usulan revisi penetapan WPR ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca :  57 WPR di Ketapang Mandek Tanpa IPR, Achmad Sholeh Minta Usulan Lokasi Tambang Rakyat Ditata Ulang

Sholeh meminta Dinas ESDM Provinsi Kalbar segera memproses surat usulan revisi tersebut ke kementerian agar legalitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan masyarakat tidak terus dihantui penindakan aparat penegak hukum.

“Tolong pihak pertambangan dinas, pertambangan energi di provinsi untuk menindaklanjuti surat Bupati kemarin yang usulan revisi WPR tadi, agar kita masyarakat Kabupaten Ketapang ini nggak kejar-kejaran dengan aparat,” tegasnya.

Daftar Sebaran 57 Titik WPR di Kabupaten Ketapang

Berikut adalah 57 titik lokasi WPR di wilayah Kabupaten Ketapang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM:

1. Kelurahan Mulia Kerta, Kec. Benua Kayong
2. Desa Kalimas Baru, Kec. Tumbang Titi
3. Desa Bangkal Serai, Kec. Kendawangan
4. Desa Kalimas Baru, Kec. Tumbang Titi
5. Desa Nanga Kelampai, Kec. Tumbang Titi
6. Kelurahan Mulia Baru, Kec. Delta Pawan
7. Desa Mekar Harapan, Kec. Sungai Laur
8. Desa Perigi, Kec. Jelai Hulu
9. Desa Mekar Harapan, Kec. Sungai Laur
10. Desa Kalimas Baru, Kec. Tumbang Titi
11. Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan
12. Desa Pembedilan, Kec. Kendawangan
13. Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan
14. Desa Bayun Sari, Kec. Sungai Laur
15. Desa Pembedilan, Kec. Kendawangan
16. Desa Pembedilan, Kec. Kendawangan
17. Desa Bangkal Serai, Kec. Kendawangan
18. Desa Pagar Mentimun, Kec. Matan Hilir Selatan
19. Desa Pagar Mentimun, Kec. Matan Hilir Selatan
20. Desa Perigi, Kec. Jelai Hulu
21. Desa Kalimas Baru, Kec. Tumbang Titi
22. Desa Pagar Mentimun, Kec. Matan Hilir Selatan
23. Desa Pagar Mentimun, Kec. Matan Hilir Selatan
24. Desa Pagar Mentimun, Kec. Matan Hilir Selatan
25. Desa Perigi, Kec. Jelai Hulu
26. Desa Perigi, Kec. Jelai Hulu
27. Desa Kalimas Baru, Kec. Tumbang Titi
28. Desa Kalimas Baru, Kec. Tumbang Titi
29. Desa Mekar Harapan, Kec. Sungai Laur
30. Kelurahan Mulia Kerta, Kec. Benua Kayong
31. Kelurahan Mulia Kerta, Kec. Benua Kayong
32. Desa Negeri Baru, Kec. Benua Kayong
33. Desa Negeri Baru, Kec. Benua Kayong
34. Kelurahan Mulia Baru, Kec. Delta Pawan
35. Desa Tanjung Pasar, Kec. Muara Pawan
36. Desa Danau Buntar, Kec. Kendawangan
37. Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan
38. Desa Tanjung Pasar, Kec. Muara Pawan
39. Desa Perigi, Kec. Jelai Hulu
40. Desa Riam Bunut, Kec. Sungai Laur
41. Desa Bangkal Serai, Kec. Kendawangan
42. Desa Perigi, Kec. Jelai Hulu
43. Desa Jungkal, Kec. Tumbang Titi
44. Kelurahan Mulia Baru, Kec. Delta Pawan
45. Kelurahan Mulia Baru, Kec. Delta Pawan
46. Kelurahan Mulia Baru, Kec. Delta Pawan
47. Desa Danau Buntar, Kec. Kendawangan
48. Desa Danau Buntar, Kec. Kendawangan
49. Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan
50. Desa Mekar Harapan, Kec. Sungai Laur
51. Desa Negeri Baru, Kec. Benua Kayong
52. Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan
53. Desa Riam Bunut, Kec. Sungai Laur
54. Desa Bayun Sari, Kec. Sungai Laur
55. Desa Pembedilan, Kec. Kendawangan
56. Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan
57. Desa Pembedilan, Kec. Kendawangan

Baca :  Targetkan Tambah Kursi DPRD, Farhan Garap Potensi Nahdliyin dan Tata 20 DPAC PKB Ketapang