Atas Persetujuan Presiden, Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin Usaha PT Mayawana Persada dan 4 Korporasi di Kalbar

Pemerintah membekukan izin usaha PT Mayawana Persada dan 4 korporasi PBPH lainnya di Kalbar terkait Karhutla, serta menuntut pemulihan lingkungan. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, secara resmi membekukan izin usaha PT Mayawana Persada beserta empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lainnya di Kalbar.

Pengumuman keputusan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla dan kondisi kabut asap di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).

Raja Juli menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak sekadar penghentian sementara kegiatan operasional atau sanksi administratif belaka, melainkan disertai paksaan hukum untuk melakukan pemulihan lingkungan di areal konsesi yang terbakar.

“Pada sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan. Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegas Raja Juli.

Baca :  Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu, Barang Bukti Diuji Sebelum Dihancurkan

PT Mayawana Persada, yang beroperasi di sektor hutan tanaman industri di Kabupaten Ketapang, tercatat memiliki areal PBPH seluas 136.710 hektare—menjadi konsesi terluas di antara lima perusahaan yang dijatuhi sanksi. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas karhutla di konsesi PT Mayawana Persada teridentifikasi mencapai 326,93 hektare, sementara rilis data WALHI Kalbar mencatat luasan terbakar berada di angka 143 hektare.

Selain PT Mayawana Persada, empat korporasi lain yang turut dibekukan izin operasionalnya yakni:

PT Hutan Ketapang Industri: Luas PBPH 100.150 hektare (luas terbakar ~670,75 hektare) di Kabupaten Ketapang.

PT Mahkota Rimba Utama: Luas PBPH 74.480 hektare (luas terbakar ~1.275,87 hektare) di Kabupaten Ketapang.

PT Duta Andalan Sukses: Luas PBPH 31.080 hektare di Kabupaten Sanggau.

PT Wana Lestari Jaya: Luas PBPH 29.140 hektare di Kabupaten Sanggau.

Menhut menambahkan, penegakan hukum ini diinstruksikan Presiden Prabowo agar berjalan adil, setara, dan tidak diskriminatif, baik terhadap masyarakat maupun pihak korporasi. Pemerintah mendesak seluruh manajemen perusahaan yang terdampak sanksi untuk fokus menjalankan kewajiban pemulihan ekosistem dan menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memperparah bencana asap di Kalimantan Barat.

Baca :  Mushaf Kalimantan Barat Akan Dicetak Ulang, Kemenag Sebut Bukan Sekadar Al-Qur’an

Ringkasan Berita:

  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto membekukan izin usaha PT Mayawana Persada dan 4 perusahaan PBPH di Kalbar.
  • Pengumuman disampaikan saat peninjauan lokasi Karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
  • Pembekuan izin disertai kewajiban paksaan pemulihan lingkungan dan ancaman pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
  • PT Mayawana Persada merupakan pemegang konsesi terluas (136.710 ha) di antara lima korporasi yang disanksi.
  • Empat perusahaan lain yang dibekukan adalah PT Hutan Ketapang Industri, PT Mahkota Rimba Utama, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.