Kubu Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya, Selasa (16/10). Kedatangan Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya.
Hermanus mengatakan, Kabupaten Kubu Raya merupakan satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Tujuan PPTKH untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan.
“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” katanya.
Ia mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten Kubu Raya mencapai 10.028,42 hektare. Semua tersebar di 8 Kecamatan dan 22 Desa. Di mana, delapan Kecamatan tersebut di antaranya Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai Ambawang, Sungai Raya dan Rasau Jaya.
Hermanus berharap permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait. Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana mereka ingin ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu,” ungkapnya. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1302 kali