Perampas Sepeda Motor Dibekuk

Tersangka HEN (29) diamankan ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan akibat melakukan perampasan sepeda motor. Foto Dok Polsek Pontianak Timur

Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur membekuk HEN (29), tersangka perampasan sepeda motor milik Wahid di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, sekitar satu bulan lalu. Hingga saat ditangkap, Sabtu (27/10), tersangka masih menggunakan kendaraan hasil kejahatannya.

Kejadian bermula saat korban mendapat laporan bahwa motor miliknya yang sedang dipakai sang adik dirampas pelaku di Jalan Tanjung Raya 2. Ketika mendatangi lokasi kejadian, sepeda motor jenis matic tersebut sudah tidak ada. Kontan Wahid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga kami mendapati pelaku berada di Jalan Tanjung Raya 2, menggunakan sepeda motor hasil rampasanya,” ujar Kompol Suhar, Kapolsek Pontianak Timur, saat ditemui Minggu (28/10)

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Saat petugas melakukan pengejaran, HEN berupaya kabur melarikan diri. Beruntung, petugas yang sigap berhasil membekuknya tanpa perlawanan.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan cara merampas serta  menjambret barang milik orang lain. Selain di Tanjung Raya, ternyata ada juga kejahatan dilakukannya di Jalan Alianyang di depan Dinas Perhubungan kemudian di Jalan Veteran Pontianak Selatan,” jelas Kompol Suhar.

Baca :  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Klarifikasi Polemik Surat Kunjungan Istri ke Eropa di KPK

Selain membekuk tersangka, polisi juga turut mengamankan sepeda motor korban dan baju yang digunakan ketika melakukan perampasan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya HEN, kini harus mendekam di balik jeruji besi. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1354 kali