Sintang – Pada saat kunjungan kerja di beberapa Sekolah Dasar daerah pedalaman, Wakil Bupati Sintang Askiman menemukan ada guru di Kecamatan Kayan Hulu tidak pernah masuk mengajar hingga 2 Tahun. Mirisnya lagi, oknum guru tersebut masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya lihat secara nyata, itu SD Tanjung Miru di Kayan Hulu dan SD Kerapuk yang juga di Kayan Hulu. Kita tidak mengukur masalah lamanya, karena memang data yang secara nyata tidak kita pegang. Tetapi hasil kunjungan kerja saya di sana memang ada guru yang sampai 2 tahun tidak mengajar,” ujarnya, usai menghadiri acara rapat koordinasi Kepala Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.
Askiman tidak menyebutkan nama guru yang bersangkutan, namun statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut dia, temuan ini nanti akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama pengawas dan kepala sekolahnya. Hasil rapat itupun akan menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum guru yang melalaikan kewajibannya tersebut. Apakah akan diberhentikan atau tidak.
“Nanti kita akan rapat dengan pengawas dan kepala sekolahnya, sanksinya bisa pada sampai pemberhentian,” tegas Askiman. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 2039 kali