Akhir Pembayaran PBB 30 November, Lewat Batas Didenda

Ilustrasi Ist.

Singkawang – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin menghimbau Masyarakat Kota Singkawang untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sisa-sisa akhir Bulan November 2018 ini.

Karena menurutnya, jika melakukan pembayaran di Bulan Desember maka akan dikenai sanksi administrasi.

“Untuk ketentuan tahun ini, jatuh tempo masyarakat melakukan pembayaran PBB adalah di tanggal 30 November 2018. Jadi apabila ada masyarakat yang membayar PBB di Bulan Desember, maka akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen per bulan,” ujarnya.

Menurut Muslimin, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Singkawang. Maka dari itu pihaknya melakukan perhitungan PBB kepada setiap wajib pajak. Baik yang mempunyai bangunan yang besar, tanah yang luas, maupun usaha yang besar.

Selain itu, Muslimin juga mengaku pihaknya sudah menyurati sedikitnya 100 orang wajib pajak yang besar-besar untuk segera melunasi PBB sebelum tanggal 30 November 2018.

“Jika ada wajib pajak yang membandel, kita turunkan tim bidang PBB bersama Satpol PP untuk mengimbau kepada wajib pajak yang bersangkutan,” tegasnya. (Tri)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1556 kali