Aksi Protes Warga Berujung Penjara

Tiga orang warga Ketapang yang terlibat dalam aksi penyerangan perusahaan asing, PT. Sultan Rafli Mandiri, di Tumang Titi Ketapang, dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari oleh PN Ketapang.

Seperti inilah detik-detik penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah warga, terhadap perusahaan asal China yang bergerak di bidang tambang emas, di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada akhir tahun 2020 lalu.

Perusahaan yang bernama PT. Sultan Rafli Mandiri ini dianggap telah melanggar berbagai perjanjian dengan warga dan ahli waris, sehingga membuat masyarakat mendatangi perusahaan, untuk memprotes perusahaan.

Aksi protes warga yang merusaki berbagai aset perusahaan, karena pihak managemen tak mau menemui perwakilan warga inipun berujung di meja hukum PN Ketapang.

Pasca penyerangan, tiga orang warga pun ditahan, lalu kemudian pada Rabu pekan lalu Pengadilan Negeri Ketapang pun menjatuhi hukuman kepada ketiga warga tersebut dengan hukuman penjara 5 bulan 15 hari, tanpa penolakan dari kuasa hukum dan pihak ahli waris lahan.

Hingga saat ini, para terdakwa masih menjalani sisa masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang, yang di perkirakan akan keluar dalam dua minggu kedepan. (YUL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1085 kali