Aktivitas Usaha Malam Tahun Baru Dibatasi Sampai Pukul 22.00

Satgas penanganan Covid-19 Kota Pontianak, akan membatasi kegiatan di tempat usaha pada malam pergantian tahun, maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi kerumunan dan pesta perayaan tahun baru.

Selain menutup alun-alun dan titk keramaian lainnya yang kerap dikunjungi, seluruh tempat usaha termasuk mall dan kafe serta warung kopi, maksimal harus berhenti beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, sebagai upaya antisipasi kerumunan dan pesta tahun baru.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan apa yang dilakukan ini, untuk mencegah penyebaran dan varian baru Covid-19. Edi menginginkan tak ada kerumunan pada malam pergantian tahun baru, dan pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran.

Baca :  Bekali Pelajar SMK Ilmu Jurnalistik, PONTV Cetak Generasi Muda Kalbar Cerdas dan Bebas Hoaks

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, berharap support dari semua pihak, perlu bantuan dari seluruh elemen masyarakat. Andi mengatakan dalam malam pergantian tahun baru nanti, bisa berlangsung secara aman dan sehat.

Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi Qamal memastikan pihaknya tak keberatan tentang pembatasan aktivitas yang berada di tempat usaha anggotanya, yang harus tutup pada pukul 22.00 WIB.

Baca :  Menuju Zero ODOL 2027, Organda Kalbar Minta Kepastian Infrastruktur Hingga Regulasi Tarif Angkutan

Pada malam pergantian tahun baru nanti, tak ada penyekatan jalan, tapi jika terjadi penambahan volume kendaraan, sebagai antisipasi, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas. (LID)