Pontianak – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, telah menerima laporan kasus Rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Selasa (13/11). Bermula kenalan dari media social, tindak asusila inipun terjadi saat korban tidak sadarkan diri akibat dibius.
“Pada 13 November lalu, kita mendapat laporan dari ayah korban. Dia melaporkan bahwa anaknya diduga disetubuhi DW di TKP Sungai Ambawang, di kediaman pelaku,” ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati yang ditemui di kantornya, Kamis (15/11) Sore.
Menurut dia, korban warga Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya. Menimpa sebut saja bunga, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 13 Tahun. Dia diduga telah disetubuhi remaja berinisial DW (18).
Eka menceritakan, korban baru dua hari mengenal DW di media social. Korban awalnya berada di warnet kemudian bertemu temannya berinisial K. Korban lantas dipaksa K untuk datang ke rumah DW menemui pelaku. Namun saat sampai di rumah tersebut, korbam diberi makan yang diduga telah diberikan obat bius.
“Korban akhirnya tidak sadarkan diri lebih dari 12 jam setelah mengkonsumsi makanan tersebut. Dalam keadaan tak sadarkan diri itulah, DW diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap korban. Atas kejadian itu, korban mengalami bercak merah di bagian lehernya serta kesulitan buang air kecil,” ceritanya.
Selain menemui korban dan membawanya ke tempat aman, KPPAD pun memberikan pendampingan terhadap korban. Menyediakan psiakiater untuk memulihkan kesehatan mental korban. Dengan adanya kasus ini, Eka berjanji akan mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak merupakan tugas Pokok dan fungsi KPPAD. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1663 kali