Bangunan Tempat Penampungan TKI Langgar Garis Simpadan

PONTIANAK, KB1- Bangunan yang diduga sebagai tempat penampungan tenaga kerja Indonesia di Kecamatan Pontianak Utara, selain tidak memiliki izin juga melanggar garis sempadan jalan.
“Selain bangunan melanggar wilayah sempadan sungai dan garis badan jalan, izin pembangunannya pun juga tidak ada,” ungkap Camat Pontianak Utara, Kiswanta kepada Kalbarsatu.com di lokasi.
Ia menambahkan bangunan depan yang baru ini melanggar wilayah badan jalan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Bangunan seharusnya jangan sampai kurang dari 25 meter dari jalan, ini letak bangunannya kurang dari itu,” tegas Kiswanta.
Dalam hal ini camat akan mengkoordinasikan dulu kepada atasan dan Sat Pol PP untuk memberikan tindakan selanjutnya. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1601 kali