KalbarOke.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia dengan nilai kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syarifudin, menyampaikan bahwa selama periode 7 hingga 20 April 2026, penyidik telah menangani 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka.
“Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp243 miliar dalam 13 hari,” ujar Nunung dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta 13.346 tabung LPG. Selain itu, sebanyak 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam juga diamankan.
Nunung mengungkapkan, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum. “Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur TNI maupun Polri, akan kami tindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Nunung.
Dalam penanganan perkara ini, Polri juga menjalin kerja sama dengan Pusat Polisi Militer TNI sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Menurut Nunung, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam bentuk kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi di lapangan. “Para pelaku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi,” ujarnya. (*/)







