KalbarOke.Com – Alarm darurat berbunyi keras bagi pengelolaan sampah di Kalimantan Barat. Sebanyak 13 kabupaten/kota di provinsi ini telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup akibat praktik pengelolaan sampah yang masih jauh dari standar. Kondisi ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalbar, yang dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Pontianak, Rabu (23/7/2025).
Rakor ini menjadi ajang sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah. Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Kalbar sebagai lokasi acara.
Namun, di balik sambutan hangat, tersimpan fakta mencemaskan. Gubernur Norsan menjelaskan bahwa target pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 adalah mencapai 51,21% pengelolaan sampah pada tahun 2025 dan 100% pada 2029. Target daur ulang pun dipatok 16% pada 2025 dan 20% pada 2029.
Mirisnya, data terbaru menunjukkan capaian pengelolaan sampah Kalimantan Barat pada 2024 baru mencapai 36,63%, masih di bawah rata-rata nasional yang sebesar 39,01%. Salah satu biang keladinya adalah masih banyaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping), metode yang tidak dihitung sebagai sampah terkelola.
“Salah satu penyebab rendahnya capaian pengelolaan sampah adalah masih banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang tidak dihitung sebagai sampah terkelola,” jelas Gubernur Norsan.
Maka tak heran, Kementerian Lingkungan Hidup pun bertindak tegas. Sebanyak 13 kabupaten/kota di Kalbar resmi menerima sanksi administratif karena terus menggunakan metode open dumping. Daftar TPA yang disanksi meliputi Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, dan Ketapang.
“Sebagian besar kabupaten dan kota di Kalbar masih menggunakan metode dumping, sehingga sampah hanya ditumpuk tanpa pengolahan yang maksimal,” tegas Gubernur Norsan, menggambarkan kondisi memprihatinkan.
Secercah Harapan: Teknologi dan Gotong Royong
Meski demikian, ada secercah harapan. Gubernur Ria Norsan juga mengungkapkan kabar positif, yaitu sudah adanya beberapa pengusaha yang mengajukan kerjasama pengolahan sampah berbasis teknologi modern, termasuk konversi sampah menjadi tenaga listrik melalui solar cell. Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang direncanakan menjadi wilayah utama pengelolaan sampah berbasis teknologi ini.
“Kami berharap dengan keterlibatan pihak ketiga dan sinergi pemerintah daerah, pengelolaan sampah di Kalbar bisa lebih baik dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, Pemprov Kalbar juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pembatasan botol minuman plastik guna mengurangi timbunan sampah.
Penegakan Hukum Tak Cukup, Pembinaan Jadi Kunci
Inspektur I Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara, mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah. “Oleh karena itu, pendekatan pembinaan, pemantauan, dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperbaiki kondisi pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kapasitas, serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan sampah di Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga meliputi paparan, diskusi panel, dan penyusunan rekomendasi strategis.
“Semoga dengan langkah-langkah ini, pengelolaan sampah di Kalimantan Barat bisa memenuhi target nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan,” tutup Gubernur Norsan, berharap ada perubahan signifikan setelah rakor ini.
Rakor ini dihadiri oleh Bupati/Wali Kota se-Kalbar serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalbar, menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan sampah yang mendesak ini. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 56 kali