Indeks

Oknum Pengasuh di Kubu Raya Lakukan Pencabulan, Modus Janji Nikah Hancurkan Kepercayaan Santri

Janji Palsu di Balik Tembok Lembaga Suci

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani (tengah) jelaskan perkara cabul oknum pengasuh pada 3 santri di bawah umur saat konferensi pers. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Dunia pendidikan, khususnya berbasis agama, kembali tercoreng. Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh sekaligus tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan agama di wilayah Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tersangka, yang berinisial NK (41), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, peristiwa memilukan ini terjadi pada 6 Mei 2025, di lingkungan Lembaga Pendidikan tempat pelaku mengajar. Modus yang digunakan NK sungguh keji: mengiming-imingi para korban dengan janji pernikahan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini tercatat tiga orang korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka,” jelas Hafiz kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (22/7) pukul 10.00 WIB.

Hafiz menambahkan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, namun kini kondisi NK telah stabil dan kembali menjalani penahanan. “Berkas perkara telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan kami masih menunggu petunjuk selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kubu Raya, terutama karena terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama. AKP Hafiz Febrandani menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pemerintah Daerah.

“Ini menjadi pelajaran penting, kami akan menggandeng KPAD dan Pemda Kubu Raya agar bisa melakukan pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama,” tegas Hafiz. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan lingkungan yang aman bagi para santri untuk menimba ilmu.

Kasus ini tak hanya menyoroti kejahatan individual, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan anak di setiap lembaga pendidikan, agar tidak ada lagi janji palsu yang merenggut masa depan dan kepercayaan mereka. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Exit mobile version