Indeks

PLTU Batang Jadi yang Pertama di Jawa Kantongi Izin Pemanfaatan Air Laut

PLTU Batang resmi mendapat izin pemanfaatan air laut dari KKP, menjadikannya pembangkit pertama di Pulau Jawa yang legal dalam penggunaan air laut untuk industri. Foto: HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pemanfaatan sumber daya laut secara legal dan berkelanjutan. Pada Rabu 9 Juli, KKP secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah.

Dengan izin ini, PLTU Batang tercatat sebagai pembangkit listrik pertama di Pulau Jawa, dan kedua secara nasional, yang mengantongi legalitas resmi pemanfaatan air laut untuk kegiatan industri non-energi, khususnya untuk proses pendinginan.

Tata Kelola Air Laut yang Akuntabel

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya. Skala pemakaian sebesar itu tentunya membutuhkan pengawasan ketat agar tidak merusak keseimbangan ekosistem laut.

“Kami mengapresiasi kepatuhan PT BPI terhadap regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini mencerminkan praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, Selasa 22 Juli 2025.

Penerbitan izin ini juga dilakukan melalui sistem OSS dengan klasifikasi KBLI 36002, yang mencakup pemanfaatan air laut untuk proses pendinginan dalam industri.

Legalitas dan Lingkungan Sejalan

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menegaskan bahwa izin ALSE bukan hanya sekadar dokumen legal, tapi juga bentuk nyata kontrol negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

“Regulasi ini justru menjadi fondasi keberlanjutan, bukan penghambat industri. Dengan izin ini, industri bisa tetap optimal tanpa mengorbankan ekosistem,” ujarnya.

Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan laut agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai prinsip konservasi dan tanggung jawab lingkungan.

Dorongan untuk Industri Lain

KKP juga mengimbau pelaku usaha lainnya, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, untuk lebih sadar akan pentingnya izin pemanfaatan ruang laut. Pendampingan teknis juga disediakan melalui layanan WhatsApp Direktorat Sumber Daya Kelautan di nomor 0813-1525-1005.

Langkah ini selaras dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus mendorong tata kelola laut berbasis izin, partisipasi dunia usaha dalam menjaga laut, serta peningkatan nilai ekonomi berbasis konservasi. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Exit mobile version