PONTIANAK, KB1- Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) hingga saat ini belum bisa mengawasi Credit Union yang di Kalbar. Hal itu dikarenakan belum adanya regulasi yang mengizinkan agar pengawas jasa keuangan perbankan dan non-perbankan tersebut mengawasi CU.
Kepala OJK Kalbar, Asep Ruswandi, mengatakan pihaknya belum bisa mengawasi CU dikarenakan lembaga ini tergolong koperasi simpan pinjam yang payung hukumnya adalah Undang Undang Koperasi. Pengawasannya berada di bawah Kementerian Koperasi.
“CU di Kalbar memiliki aset cukup banyak hingga mencapai triliunan rupiah. Kemudian terseber hingga ke pelosok Kalbar. Dana yang dihimpun lebih besar dari gabungan semua Bank Perkreditan Rakyat di provinsi ini,” jelas Asep.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mulai aktif tahun ini, wacana agar OJK mengawasi koperasi simpan pinjam dibatalkan. Di dalam undang-undang tersebut, hanya LKM berbentuk PT yang langsung di bawah pengawasan OJK. Sementara koperasi tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“CU terbesar di Kalbar merupakan aset daerah bahkan lebih besar dari 21 BPR di sini,” ungkapnya. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1594 kali