KalbarOke.com – Polda Bali mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dalam penanganan kasus dugaan perjudian online yang melibatkan 35 warga negara asing asal India. Kasus ini menjadi salah satu implementasi awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di wilayah tersebut.
Penyidikan perkara ini berawal dari laporan polisi pada 6 Februari 2026 terkait aktivitas mencurigakan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Siber melakukan penyelidikan intensif.
Informasi awal yang diterima pada 22 Februari 2026 mengarah pada dugaan penggunaan vila sebagai pusat operasional pengelolaan situs judi online. Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, tim Ditressiber yang dipimpin AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 35 WNA asal India, termasuk tersangka utama berinisial PS, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, mengatakan penerapan KUHP baru menjadi langkah penting dalam penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital.
“Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan KUHP terbaru sebagai bentuk komitmen menyesuaikan pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan secara bersama-sama.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini. Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memutus mata rantai sindikat perjudian lintas negara yang beroperasi di wilayah Indonesia. (*/)







