KalbarOke.com – Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk pelaku industri kecil, proses pengajuan kini dipermudah melalui skema self declare tanpa biaya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi langkah strategis untuk memperkuat penguasaan pasar domestik oleh produsen lokal.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar produk dalam negeri sekaligus menciptakan efek berganda bagi stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Menurut dia, keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal, khususnya dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), juga tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri.
Pemerintah juga mempercepat penayangan produk lokal di katalog elektronik nasional, sektoral, hingga daerah. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi IKM dan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyatakan Kementerian Perindustrian terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam proses sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare.
Kemudahan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Desember 2025. “Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema self declare,” kata Reni.
Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian Perindustrian menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN secara hibrida di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026.
Sebanyak 65 peserta hadir langsung dalam kegiatan tersebut, sementara lebih dari 250 peserta lainnya mengikuti secara daring dari berbagai daerah. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN self declare, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta telah divalidasi sebagai industri kecil sesuai ketentuan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA, Yedi Sabaryadi, menjelaskan kegiatan pendampingan dilakukan melalui dua sesi, yakni diskusi panel serta konsultasi langsung terkait sertifikasi dan validasi industri kecil. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggandeng berbagai pihak, termasuk dinas terkait di daerah serta unit teknis di lingkungan Kemenperin.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku industri kecil yang mampu memenuhi standar TKDN, sehingga produk dalam negeri dapat semakin kompetitif dan mendominasi pasar domestik. (*/)







