Kubu Raya – Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengambil sumpah dan meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa di Kecamatan Batu Ampar, Rasau Jaya dan Sungai Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (31/1) Pagi. Dia mengingatkan anggota BPD harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Sehingga produk peraturan desa yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Wujudnya adalah kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desa,” tuturnya.
Dia menilai keberadaan BPD sangat penting. Karena roh dari otonomi desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga desa. Sedangkan terkait fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat, Rusman Ali meminta BPD menghimpun dan mengkaji terlebih dahulu aspirasi tersebut. Sehingga aspirasi yang disalurkan memang memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Meski tidak mungkin memuaskan semua pihak.
“Jangan sampai hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” pesannya.
Secara khusus, Rusman Ali mengatakan pentingnya pengawasan demi memastikan program yang telah disepakati dan tertuang di dalam peraturan desa dapat dijalankan dengan baik. Meski begitu, dia meminta BPD melakukan fungsi pengawasan dengan mengembangkan semangat kebersamaan. Semangat yang berorientasi pada keinginan membangun desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan. Anggota BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa,” jelasnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1598 kali