Soroti Alih Fungsi Lahan Mangrove di Sambas dan Kubu Raya, Harisson Dorong Kolaborasi Pentahelix

Sekda Kalbar Harisson menandatangani SK KKMD dan mengesahkan Rencana Aksi 2026 di Hotel Golden Tulip untuk memperkuat pelestarian ekosistem mangrove pesisir. (Foto: Adp)

KalbarOke.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus pengesahan Rencana Aksi KKMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kalbar menegaskan pentingnya menjaga dan mengembangkan ekosistem mangrove sebagai benteng alami perlindungan wilayah pesisir Kalimantan Barat.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2024, luas ekosistem mangrove di Kalimantan Barat mencapai 162.516 hektare atau sekitar 4,72 persen dari total mangrove Indonesia. Kawasan tersebut tersebar di tujuh wilayah pesisir, dengan luasan terbesar berada di Kabupaten Kubu Raya seluas 110.988 hektare, disusul Kabupaten Kayong Utara 24.609 hektare, Kabupaten Ketapang 12.550 hektare, Kabupaten Sambas 10.822 hektare, Kabupaten Mempawah 3.213 hektare, Kota Singkawang 180 hektare, dan Kabupaten Bengkayang 151 hektare. Selain itu, Kalbar juga masih memiliki potensi habitat mangrove yang dapat dikembangkan seluas 14.056 hektare.

“Ini perlu kita jaga terus dan dikembangkan. Mangrove memiliki banyak fungsi, di antaranya melindungi pesisir dari abrasi air laut, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun saat ini kita menghadapi tantangan, baik dari faktor alam maupun aktivitas manusia,” ujar Harisson.

Baca :  Sekda Kalbar Ingatkan Manajemen RSUD dr. Soedarso Seimbangkan Efektivitas Medis dan Efisiensi Biaya

Ia mencontohkan, di Kabupaten Kubu Raya masih terdapat aktivitas pengelolaan arang dari kayu mangrove yang berdampak pada berkurangnya kawasan hutan mangrove. Sementara di sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Sambas, terdapat alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan sawit.

“Ini yang kita harapkan tidak terjadi, sehingga hutan mangrove kita tetap terjaga dalam rangka melindungi wilayah pesisir dan masyarakat,” tambahnya.

Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sebagai salah satu prioritas dalam RPJMD Tahun 2025–2029. Pemerintah Provinsi juga menilai pelestarian mangrove tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Sejalan dengan kebijakan nasional, keberadaan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1050/LHK/2022 kini direvitalisasi guna memperkuat kelembagaan dan efektivitas kerja.

“Tujuan revitalisasi ini adalah memperkuat kelembagaan KKMD dengan model kolaborasi pentahelix, yakni melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas masyarakat, dan media. Dengan sinergi ini, pengelolaan mangrove di Kalimantan Barat diharapkan berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Harisson menambahkan, pengesahan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 menjadi langkah penting sebagai pedoman implementasi program pelestarian mangrove yang terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga berharap KKMD tidak hanya menjadi forum koordinasi semata, tetapi mampu menjadi motor penggerak aksi nyata dalam menjaga dan memulihkan kawasan mangrove di daerah.

Baca :  Sujiwo Ajak Dermawan Gotong Royong Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Pada kesempatan itu, Sekda Kalbar turut menyampaikan apresiasi kepada UPT Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas, yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Semoga kolaborasi ini terus menginspirasi berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga pesisir dan kelestarian lingkungan kita,” tutup Harisson.


Ringkasan Berita:

  • Sekda Kalbar Harisson menandatangani SK KKMD dan mengesahkan Rencana Aksi Pelestarian Mangrove 2026 di Pontianak, Selasa (26/5/2026).
  • Berdasarkan data, Kalbar memiliki 162.516 hektare ekosistem mangrove yang tersebar di 7 daerah pesisir, dengan luasan terbesar di Kubu Raya.
  • Harisson menyoroti tantangan kerusakan hutan mangrove akibat aktivitas produksi arang di Kubu Raya dan alih fungsi lahan sawit di Sambas.
  • Pemprov Kalbar merevitalisasi kelembagaan KKMD menggunakan model pendekatan pentahelix demi meningkatkan efisiensi tata kelola lingkungan.
  • Kebijakan pelestarian dan pemulihan wilayah pesisir ini telah diintegrasikan ke dalam dokumen prioritas RPJMD Kalbar Periode 2025–2029.