PONTIANAK, KB1 – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) lakukan investigasi proses pendaftaran calon Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan, Kabupaten Sambas. Hasil investigasi lapangan, KMKS mencurigai adanya indikasi pemalsuan dokumen sertifikat pelatihan PDAM.
Ketua KMKS Tajudin mengatakan Pemkab Sambas telah mengeluarkan panduan proses seleksi. Dimana satu diantara persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yaitu telah mengikuti pelatihan air minum di dalam atau di luar negeri oleh instansi yang terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat.
“Nah, ada satu calon yang kami tahu persis track record-nya belum pernah bekerja di PDAM, sedangkan untuk bisa mengikuti pelatihan air minum tersebut pada umumnya mereka yang berasal dari internal PDAM sendiri. Makanya kami sangat terkejut dan heran calon tersebut lolos dari persyaratan administrasi calon Direktur PDAM,” katanya kepada kalbarsatu.com, Minggu (21/12/2014).
Menurut dia, jika indikasi pemalsuan serifikat pelatihan PDAM ini benar terjadi, sama artinya Pemkab Sambas telah mengangkangi aturan yang mereka buat. Jelas itu melanggar aturan tentang pesyaratan calon direktur PDAM, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2007 maupun Peraturan Daerah No. 07 tahun 2010 tentang PDAM. “Kita mendesak anggota DPRD Sambas menyikapi permasalahan ini,” pintanya.
Tajudin menambahkan, sebagai wujud komitmen menghargai hukum yang telah ditetapkan, maka sebelum Bupati melantik Calon Direktur terpilih, selayaknya sesuai aturan yang ada. Jika terbukti ada calon memalsukan dokumen, maka harus digugurkan dan dilanjutkan pada proses hukum pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi Direktur PDAM ini.
“Kita harap DPRD Sambas segera memanggil Tim Seleksi dan Pemkab Sambas untuk memverifikasi secara faktual dengan meminta dokumen/sertifikat asli dari kedua calon tersebut,” desaknya. (Sai/02)
Artikel ini telah dibaca 1322 kali