Eksekusi Lahan Pemprov di Nipah Kuning Ditunda

Tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, yang akan dieksekusi. Foto Septa Haryati

Pontianak – Eksekusi tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Senin (10/12) Pagi, akhirnya ditunda selama dua minggu. Sebab warga yang menempati lahan, meminta waktu untuk mencari hunian baru.

Upaya pengosongan lahan dilakukan dengan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja diback-up Anggota TNI AD, TNI AL dan Kepolisian. Para petugas mengawal langsung proses pengosongan lahan milik Pemprov seluas 14 Ribu meter persegi, yang kini dihuni beberapa warga.

Warga minta waktu dua minggu untuk mencari hunian baru sebelum lahan dieksekusi petugas. Foto Septa Haryati

Kepala Biro Pengelolaan Asset Sekda Kalbar, Linda Purnama mengatakan peringatan untuk mengosongkan lahan sudah kerap kali dilakukan melalui pemasangan plang. “Sudah berapa kali kita pasang plang peringatan, namun selalu rusak dan hilang.  Selain plang peringatan, pertemuan antara warga dan Pemprov untuk mencari jalan keluar pun sudah tiga kali dilakukan tetap tak membuahkan hasil,” ujarnya di lokasi kejadian.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Syarif Ardiman menilai adanya penolakan dari warga yang menempati lahan merupakan suatu kewajaran. Meski demikian aturan akan tetap dijalankan. Apalagi nantinya, warga di Jalan Nipah Kuning Dalam yang terlanjur menempati lahan Pemprov Kalbar inipun akan direlokasi ke Rusunawa.

“Supaya warga tidak kesulitan mencari tempat tinggal, kami menyediakan Rusunawa dan akan digratiskan selama satu bulan ke depan,” jelas Syarif Ardiman.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Pengosongan lahan akhirnya ditunda petugas hingga dua minggu ke depan atas pertimbangan kemanusiaan. Sebab warga minta waktu untuk mencari hunian baru. Setelah asset Pemerintah Provinsi Kalbar ini kembali, rencananya akan dipelihara sebagai hak kekayaan Pemerintah Provinsi Kalbar. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1714 kali