Forkopimda Sintang Sepakat Tindak Tegas PETI

Rombongan Forkopimda Kabupaten Sintang memantau para pekerja PETI di sepanjang jalur sungai Kapuas dan sungai Melawi. Ist.

Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengundang sejumlah Forkompimda Kabupaten Sintang, untuk membahas penindakkan larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sintang, Sabtu (8/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot Winarno, Ketua DPRD Jeffray Edward, Dandim 1205 Letkol Inf. Rachmad Basuki, Dandenpom Sintang Mayor Cpm Mujilan, Ketua Pengadilan Negeri Yogi Dulhadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Syahnan Tanjung.

“Kita membahas agenda-agenda koordinasi antara Bupati, DPRD, Dandim, Dandenpom, Pengadilan dan Kejasaan bersama untuk Kota Sintang terutama sungai-sungai yang ada bebas dari PETI. Kita juga sudah sepakat untuk menindak bersama para pelaku nantinya,” ujar Kapolres Sintang

Baca :  Warga Sungai Bemban Berang Tanahnya Diklaim Mantan Kades

Menurut Kapoles, beberapa hal terkati PETI yang dibahas adalah pembersihan PETI di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Kapolres mengatakan pekerjaan penambangan rakyat hanya boleh dilakukan dilokasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), pemerintah daerah akan segera membuat rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur.

Penandatanganan kesepakatan penangan PETI juga dilakukan dalam pertemuan ini. Setelah pertemuan usai, rombongan Forkopimda Kabupaten Sintang langsung memantau para pekerja PETI dengan memberikan larangan dan sosialisasi di sepanjang jalur sungai Kapuas dan sungai Melawi. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1409 kali