Polres Landak Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Ternyata Residivis

Satresnarkoba Polres Landak menangkap tiga pengedar sabu di Ngabang, termasuk seorang residivis, dengan total barang bukti sabu seberat 1,51 gram. (FOTO: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (27/4/2026) malam.

Kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 20.30 WIB, saat petugas menghentikan dua pria berinisial R dan G yang tengah melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Gang Bahtera.

Dalam proses penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram yang disimpan di dalam saku celana R.

Selain paket sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu berupa sendok yang terbuat dari potongan pipet sebagai barang bukti pendukung.

Sementara itu, dari tangan tersangka G, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas transaksi peredaran narkotika tersebut.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial EI yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram kepada kedua tersangka sebelumnya.

Baca :  Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara, Narkotika Seberat 1 Kg Lebih Jadi yang Paling Dominan

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus EI di kediamannya yang berlokasi di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, pada malam yang sama.

Dari kediaman EI, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah mendekam di Mapolres Landak.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi aparat dan masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel, Senin (27/4/2026) malam.

Ia juga mengungkapkan fakta bahwa salah satu tersangka, yakni EI, merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan lainnya.

Baca :  Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp243,6 Miliar

Pihak Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Landak tetap terjaga.


Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Landak menangkap tiga terduga pengedar sabu berinisial R, G, dan EI di Kecamatan Ngabang, Senin (27/4/2026).
  • Penangkapan diawali di Gang Bahtera dengan barang bukti awal sabu seberat 1,06 gram dari tersangka R.
  • Hasil pengembangan mengarah ke kediaman EI di Dusun Pulau Bendu, di mana ditemukan kembali sabu seberat 0,45 gram.
  • Salah satu tersangka berinisial EI diketahui merupakan residivis atau pernah terjerat kasus hukum yang sama sebelumnya.
  • Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi akurat terkait peredaran narkoba di lingkungannya.