PONTIANAK, KB1 – Frans Hiu dan Darry Frully Hiu, dua warga Kalimantan Barat yang hampir dihukum gantung oleh pemerintah Malaysia, mengaku tidak pernah melakukan pembunuhan di Negeri Jiran tersebut. Kepada awak media, Hiu bersaudara di kediamannya di Gang Mantuka, Kecamatan Pontianak Utara, menceritakan pengalaman pahitnya di Malaysia, Jumat (21/11/2014).
Frans Hiu membeberkan saat dirinya sedang berada di rumah di daerah Sepang, Malaysia, ada seseorang yang diam-diam masuk ke rumahnya dan kepergok hendak mencuri. Sang maling melakukan pemukulan yang kemudian dibalas olehnya. Namun sayang, sang pelaku tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan mulutnya menggelurkan busa hingga meninggal dunia.
“Dari hasil otopsi dokter di salah satu rumah sakit Malaysia, dinyatakan bahwa pelaku telah menggunakan obat terlarang jenis sabu-sabu sebelum memasuki kediaman kami,” kata Frans Hiu.
Akibat kejadian itu, Hui bersaudara dituduh telah melakukan pembunuhan oleh Polisi Diraja Malaysia. Bahkan dia terancam hukuman gantung oleh pemerintah setempat. Padahal korban meninggal mengalami gangguan jantung ketika hendak melakukan pencurian di rumah mereka. Setelah mengalami proses hukum yang cukup panjang di Malaysia, Pengadilan akhirnya membebaskan segala tuduhan terhadap Hui Bersaudara atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang warga Malaysia.
“Kita sangat berterimakasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Gubenur Kalbar atas dukungannya selama ini. Kami akhirnya bebas dari hukuman gantung, dari segala tuntutan pemerintah Malaysia dan bisa kembali ke tanah air,” ucapnya bersyukur. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1380 kali