Gedung Bertahun-tahun Tak Difungsikan, LSM LIRA Minta Pemkab dan Pemprov Duduk Bersama

LSM LIRA Bengkayang meminta Pemkab Bengkayang dan Pemprov Kalbar segera duduk bersama menyelesaikan persoalan aset dan gedung terbengkalai yang bertahun-tahun tidak difungsikan di kawasan BP2. Foto: Rinto Andreas

KalbarOke.com – Kondisi sejumlah bangunan yang tidak lagi difungsikan di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya adalah bangunan yang berada di kawasan BP2 yang kini mengalami kerusakan cukup parah setelah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan.Kamis 18/6/2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar fisik bangunan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status kepemilikan lahan serta pemanfaatan aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Marbun dari LSM LIRA Kabupaten Bengkayang saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa persoalan aset terbengkalai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Seperti yang kita lihat sekarang, banyak bangunan yang terbengkalai. Informasi yang kami ketahui, tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara bangunan yang berdiri di atasnya dibangun oleh pemerintah kabupaten. Hal seperti ini perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar Marbun.

Baca :  Hanya Dipasang 'Police Line', Kondisi Retak Beram Jembatan Benawan Terus Meluas

Menurutnya, pengelolaan aset yang berdiri di atas lahan milik pemerintah provinsi memerlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Sangat disayangkan jika gedung yang sudah dibangun tidak difungsikan. Jika ingin dimanfaatkan kembali, tentu harus ada koordinasi yang baik dengan pemerintah provinsi. Pada intinya, Pemkab Bengkayang dan Pemprov Kalbar harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.

Marbun menilai kejelasan status lahan menjadi hal penting sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Dengan adanya kepastian administrasi dan legalitas, aset yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Bengkayang terus membangun, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu status tanahnya. Jangan sampai bangunan yang sudah berdiri akhirnya tidak bisa dikembangkan atau dimanfaatkan karena terkendala persoalan administrasi maupun status kepemilikan lahan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah bangunan di Kabupaten Bengkayang yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi dari sisi perencanaan dan pemanfaatannya.

Baca :  Sapi Metal Kurban Presiden Berbobot 1 Ton Lebih Diserahkan ke Masjid Al-Fattah Singkawang

“Saya berharap ke depan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dilakukan dengan penataan yang lebih baik. Jangan sampai asal membangun tanpa memperhatikan aspek legalitas dan kebutuhan masyarakat. Kita juga menginginkan adanya transparansi dari pemerintah daerah terkait pengelolaan aset-aset yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Aset Kabupaten Bengkayang guna mengonfirmasi status bangunan yang berada di kawasan BP2 tersebut.

Namun saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rin)