Indeks

Harga Referensi CPO Naik, Kakao Turun Tajam di Agustus 2025: Ini Penjelasan Kementerian Perdagangan

Ilustrasi harga biji kakao turun drastis 12,76% akibat lonjakan pasokan global.

KalbarOke.com — Kementerian Perdagangan RI resmi menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Agustus 2025 sebesar USD 910,91/MT, naik signifikan 3,76% dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh lonjakan permintaan global, khususnya dari India dan Tiongkok, yang tak sebanding dengan produksi yang tersedia.

Kenaikan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1694 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Dengan nilai HR tersebut, Bea Keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar USD 74/MT, dan Pungutan Ekspor (PE) melalui BLU BPDP-KS sebesar 10% atau USD 91,0912/MT.

“Harga CPO kembali menjauhi ambang batas USD 680/MT. Permintaan tinggi, terutama dari pasar Asia, menjadi pendorong utama,” ungkap Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, Sabtu 2 Agustus 2025.

Sumber Harga dan Perhitungan

HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga dari tiga bursa utama: Indonesia: USD 857,24/MT, Malaysia: USD 964,59/MT, serta Rotterdam: USD 1.179,79/MT.

Karena selisih harga melebihi USD 40, maka sesuai Permendag No. 46 Tahun 2022, HR ditentukan dari dua harga terdekat median — yaitu harga Indonesia dan Malaysia.

Selain itu, untuk minyak goreng RBD Palm Olein kemasan bermerek ≤ 25 kg, bea keluar tetap USD 0/MT, sebagaimana tertuang dalam Kepmendag No. 1695 Tahun 2025.

Kakao Melemah, Tertekan Pasokan Global

Sementara itu, HR biji kakao justru turun tajam sebesar 12,76% menjadi USD 8.234,70/MT, dari sebelumnya USD 9.438,60/MT pada Juli 2025. Hal ini menyebabkan Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao untuk Agustus 2025 menjadi USD 7.804/MT, turun 13,03% dari bulan lalu.

“Penurunan ini dipicu oleh lonjakan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria, tanpa diikuti peningkatan permintaan,” jelas Tommy.

Meski HR dan HPE kakao turun, Bea Keluar kakao tetap 15% sesuai PMK No. 38 Tahun 2024, karena belum ada perubahan ketentuan tarif.

Untuk produk kulit dan produk kayu, hanya jenis kayu serpihan (wood chips or particle) yang mengalami penurunan HPE, sementara yang lainnya stabil.

Semua ketetapan terkait HR dan HPE tersebut telah diatur dalam Kepmendag No. 1693 Tahun 2025 tentang Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Exit mobile version