PONTIANAK, KB1- Ibu-ibu rumah tangga di Kota Pontianak mulai khawatir dengan pemberitaan mengenai “Garam Bentul” yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kita sudah lama pakai garam merek “Bentul” sudah tahunan, baru tahu pagi ini di koran,” ungkap Ria (26), ibu satu anak yang tinggal di kawasan Paris 2.
Menurutnya, selama ini orang tuanya juga menggunakan garam merek “Bentul” sudah belasan tahun dan tidak menemukan masalah.
“Kita tidak curiga kalau garam itu bungkusnya basah atau apa, ya mikirnya garam menguap jadi basah. Itu aja,” terangnya.
Senada dengan Ria, Diyah (27) warga Jalan Danau Sentarum pun terkejut mendapat berita garam “Bentul” tidak SNI, dan produk yang beredar kedaluarsa.
“Ya, namanya ibu-ibu, yang ada saja dibeli. Dan itukan merek lama ya, sudah terpercayalah. Rasanya kok baru sekarang diberitakan,” ungkap Diyah.
Berdasar surat resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar tertanggal 29 Februari 2015 dengan nomor 530/0427/DPP-IKAHH tiga mereka garam yakni Kakap Merah, Perahu Garam dan Bentul dinilai bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen.
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa ketiga merek garam tersebut merupakan produk ilegal yang tidak berstandar SNI, tidak memiliki izin edar, dan kedaluarsa. (03)
Artikel ini telah dibaca 1437 kali