Bareskrim Bongkar Peredaran Dolar Palsu di Banten, 5 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang palsu dolar AS di Banten. Lima tersangka ditangkap, ratusan lembar dolar palsu disita. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Tim Unit 1 Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka ditangkap dan diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan finansial terorganisir.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arya Khadafi, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga penyedia utama uang palsu. “Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini,” ujar Arya dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 19 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pada 1 April 2026 di kawasan Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penindakan tersebut, tim yang dipimpin AKBP Herry Azhar menangkap tiga tersangka berinisial AS, F, dan AA saat hendak melakukan transaksi.

Baca :  KPK Soroti Risiko Korupsi di KEK Galang Batang Bintan, Investasi Rp120 Triliun Disorot

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan, nilai nominal uang palsu tersebut setara sekitar Rp1,4 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS). Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga dompet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menangkap tersangka AP yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga ke Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di wilayah ini, polisi menangkap tersangka AHS yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu. “AHS diduga merupakan pihak yang menyediakan uang palsu. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon genggam dan dompet,” kata Arya.

Baca :  Setubuhi Remaja 16 Tahun Berulang Kali, Pria Asal Sintang Diringkus Satreskrim Polres Sekadau

Kelima tersangka kini ditahan di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus guna proses penyidikan lanjutan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. “Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Arya. (*/)