Jakarta – Pemerintah secara resmi melonggarkan kebijakan impor dan kemudahan izin berusaha bagi para pelaku usaha. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Kepastian deregulasi ini diumumkan pada jumpa pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penetapan deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, dalam hal deregulasi kebijakan impor, terdapat 10 komoditas yang mendapatkan relaksasi. Komoditas tersebut meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, hingga alas kaki, serta sepeda maupun kendaraan bermotor.
Adapun detail 10 komoditas yang dilakukan deregulasi meliputi:
- Produk kehutanan (441 kode HS)
- Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
- Bahan baku plastik (1 kode HS)
- Sakarin, silamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (2 kode HS)
- Bahan bakar lain (9 kode HS)
- Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
- Mutiara (4 kode HS)
- Food Tray (2 kode HS)
- Alas kaki (6 kode HS)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (4 kode HS)
Lebih lanjut, deregulasi ini juga menyasar pada kebijakan kemudahan izin berusaha bagi para pelaku usaha. Salah satunya terkait Surat Pendaftaran Waralaba (SPW) yang kini dapat digunakan sebagai bukti melakukan usaha. Hal ini berlaku apabila dalam kurun waktu 5 hari pemerintah belum menerbitkan surat waralaba.
Kebijakan baru ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha, mengingat pada kasus sebelumnya, mereka seringkali dihadapkan pada waktu tunggu yang lama terkait penerbitan surat waralaba. (GFM)
Artikel ini telah dibaca 187 kali