PONTIANAK, KB1- Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Langkah itu diambil guna melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi hingga mengakibatkan 18 orang tewas tertimbun tanah di areal lokasi tambang emas.
Kapolda menyebutkan kasus Pertambangan Emas Ilegal (Peti) di Desa Sagatani telah menahan seorang tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam kepemilikan mesin dompeng. Mesin ini menjadi andalan para pekerja tambang untuk mendulang emas.
“Sampai sekarang kami masih mendalami penyelidikan dilakukan petugas. Polisi sudah menahan seorang yang diduga pemilik mesin dompeng dari aktivitas tambang emas tersebut,” kata Arief.
Dari hasil penyelidikan ini, bukan tidak mungkin target sasaran petugas bakal menyeret para banyak cukong yang menjadi dalang dari aktivitas ilegal tersebut. Bahkan dari hasil penyelidikan, petugas akan mengembangkan siapa saja bos atau pemilik modal yang terlibat dari aktivitas illegal.
“Apalagi ini kan sudah memakan korban yang cukup parah,” katanya.(dik)
Artikel ini telah dibaca 1624 kali