PONTIANAK, KB1- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak akan mengenakan tarif retribusi kepada pemilik usaha gerobak sebesar Rp1000.
Kepada Kalbarsatu.com, Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak Syf Adriana Farida mengatakan tarif yang dikenakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2011tentang retribusi jasa umum.
“Usaha gerobak harus membayar iuran sebagai masukan untuk pendapatan untuk daerah,” jelas Adriana.
Peraturan daerah ini telah diterapkan selama lima tahun. Pengutan retribusi ini akan diambil ketika pengusaha gerobak saat berdagang. “Jika pengusaha tidak berdagang maka tidak
dipungut retribusi,” kata Adriana.
Setiap petugas yang melakukan penarikan retribusi ini akan diberikan tanda khusus. “Tanda ini agar tidak ada oknum yang memanfaatkan dengan mengaku-mengaku sebagai petugas,” tukasnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk kedepannya setiap gerobak yang telah membayar retribusi akan diberikan tanda khusus agar dimudahkan untuk petugas dalam penarikan retribusi. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1470 kali