PONTIANAK, KB1- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Alik Rosyad menyesalkan adanya kasus kekerasan guru terhadap siswa. Apalagi si oknum guru tega melakukan pemulukan hingga mencederai siswa. Menurut Alik, terlepas dari permasalahan apapun, guru tidak boleh melakukan kekerasan apalagi sampai terjadi pemukulan yang hingga si sswa harus dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah dapat kabar tersebut kami langsung mengecek ke RS Antonius untuk memastikan kabar tersebut dan benar adanya pemukulan yang dilakukan oknum guru,” katanya.
KPAID sendiri berencana untuk mengunjungi langsung sekolah bersangkutan untuk menemui pihak sekolah dan guru yang melakukan pemukulan tersebut.
“Apapun alasannya kami menyayangkan kejadian ini. Guru sebenarnya tidak boleh melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Sebaliknya guru seharusnya menjadi panutan dan menjadi teladan kepada anak didiknya.
“Jika pihak korban melakukan pengaduan, kasus ini bisa dipidanakan,”katanya.
Sebelumnya, siswa kelas IX SMPN 19 Pontianak terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Antonius Pontianak, Kamis (5/12). Siswa malang ini diduga mengalami aksi pemukulan dari oknum guru, ND. Ia adalah guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Di rumah sakit, siswa tersebut dilakukan ct scan untuk memeriksa kesehatan siswa (sai/01)
Artikel ini telah dibaca 1348 kali