Masyarakat Adat Datangi DPRD Ketapang Tuntut PT. SMP-FR

Masyarakat Adat Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang menuntut PT. Swadaya Mukti Prakarsa First Resource, agar menyerahkan konversi plasma minimal 20 persen dari HGU. Tuntutan masyarakat itu disampaikan pada rapat dengar pendapat umum, di DPRD Kabupaten Ketapang, pada 15 April kemarin.

DPRD Kabupaten Ketapang memfasilitasi rapat dengar pendapat umum atau RDPU, antara perusahaan sawit PT. SMP First Resource dengan masyarakat adat kecamatan simpang dua.

Masyarakat menuntut perusahaan agar menyerahkan plasma sebesar minimal 20% dari hak guna usaha atau HGU di wilayah desa mereka. Selain itu masyarakat juga menuntut pimpinan perusahaan untuk memberikan kompensasi plasma sebesar Rp 2.500.000 per anggota perbulannya, dari bulan Januari 2021 sampai dengan dilakukannya konversi lahan plasma.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top mengatakan, RDPU yang dimulai pagi hingga sore ini sudah memilki sejumlah kesepakatan.

Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kesanggupan pihak perusahaan untuk menjalani hukum adat yang akan digelar di di rumah Adat Dayak Kabupaten Ketapang. (YUL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1057 kali