Masyarakat Belum Tahu Beli Miras Pakai KTP

PONTIANAK, KB1- Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sekarang membeli minuman keras harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Hal tersebut belum banyak diketahui masyarakat khususnya di Kota Pontianak.
“Belum tahu tuh, belum pernah dengar. Ya bagus kalau ada peraturan seperti itu. Jadi tidak sembarangan jualnya,” ungkap Wati warga Jalan Dr Sutomo kepada Kalbarsatu.com
Kementerian Perdagangan pekan lalu resmi mengeluarkan larangan penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah lima persen di semua minimarket. Kemudian, untuk minuman beralkohol golongan A hanya akan dijual di supermarket atau hypermarket dengan syarat yang ketat.
Dalam penjualannya juga, Kementerian Perdagangan mewajibkan supermarket dan hypermarket untuk menyediakan tempat khusus untuk menaruh minuman beralkohol tersebut agar tidak bercampur dengan produk lain. (03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1416 kali