Untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, terutama layanan adminduk. Disdukcapil Kota Pontianak meluncurkan inovasi terbaru, dalam layanan adminduk berupa pelayanan cetak sehari disingkat PACRI
Inovasi ini berawal dari banyaknya warga yang mengeluhkan lamanya proses dokumen kependudukan selesai atau terbit.
Maka Disdukcapil Kota Pontianak merespon keluhan dengan meluncurkan PACRI, yakni pelayanan cetak sehari. Sebelum adanya PACRI, dokumen kependudukan baru, selesai hingga tujuh hari. Padahal dokumen kependudukan diperlukan cepat, apalagi jika dokumen tersebut diperlukan sebagai persyaratan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menjelaskan pelayanan cetak sehari ini, mulai diterapkan sejak tanggal 8 Juli 2022 lalu, sebagaimana dituangkan dalam surat edaran wali kota Pontianak Nomor 37/Disdukcapil/2022.
Beberapa hal yang dilakukan untuk pemenuhan pelayanan cetak sehari ini antara lain, pemangkasan alur pelayanan dari delapan menjadi lima alur pelayanan.
Lalu menambah jumlah front office dari enam menjadi sebelas loket, kemudian mengintegrasikan pelayanan antar bidang hingga penguatan SDM, mengoptimalkan pelayanan mobil keliling, serta anjungan Dukcapil mandiri.
Erma Suryani berharap dengan adanya layanan PCRI ini, masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan bisa terlayani dengan maksimal. (LID)
Artikel ini telah dibaca 916 kali