Pelaku Usaha Minta Pelaksanaan PPKM Dikaji Ulang

Ilustrasi Pasar Juadah Ramadan. KalbarOke.com

Para pelaku usaha di Kota Pontianak, minta kebijakan PPKM, untuk menekan rantai penularan Covid-19, tidak kembali diberlakukan. Mereka khawatir, pembatasan operasional tempat usaha, kembali memukul keberlangsungan usaha mereka, sebagaimana terjadi, di awal terjadinya pandemi.

Situasi terkini, perkembangan kasus coronavirus disease (Covid-19), di Kota Pontianak dan Kalbar pada umumnya, kembali mengalami peningkatan.

Pemerintah pusat, bahkan telah menetapkan Provinsi Kalbar, masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Provinsi Kalbar. PPKM sendiri, adalah kebijakan pemerintah Indonesia, sejak awal tahun 2021, untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, PPKM diberlakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, secara ketat.

Menanggapi hal tersebut, para pelaku usaha di Kota Pontianak berharap, adanya keseimbangan aturan yang diambil pemerintah, dengan perputaran roda perekonomian di Kota Pontianak.

Jangan sampai kebijakan yang diberlakukan pemerintah, kembali memukul keberlangsungan sektor usaha, sebagaimana terjadi di awal pandemi, beberapa waktu lalu.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Sejauh ini, Satgas Covid-19 Kota Pontianak, terus melaksanakan uji swab sesuai dengan standar WHO, demikian pula pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 95 persen, dari kuota yang ditetapkan. Selain mengimbau rumah-rumah ibadah, untuk terus mewaspadai terjadinya lonjakan kasus Covid-19, tempat-tempat juga akan dipantau terus, bahkan akan dilakukan pembatasan operasional, sehingga tidak sampai larut malam. (END)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 981 kali