PONTIANAK, KB1 – Polisi tetapkan Rudi, sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Tari Ariezona, pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak yang tewas menggenaskan di kediamannya Jalan Tani Makmur, Pontianak Selatan, 11 Maret 2015 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui sebagai pembunuh Tari dan melakukan perbuatannya sendirian,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Raden Heru Prakoso, saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka di Mapolresta Pontianak, Senin (23/03/2015).
Pria berusia 22 tahun, warga Kampung Padang, Kabupaten Ketapang itupun langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Pontianak. Tersangka dibekuk di Pelabuhan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak, berhasil menghentikan pelarian tersangka yang mencoba kabur ke pulau Jawa.
“Meski diduga sebagai tersangka tunggal, namun polisi akan terus mengembangkan kasus ini terutama mengenai motof tersangka,” jelas pria dengan tiga melati dipundaknya ini.
Kecurigaan polisi terhadap Rudi yang diduga kuat adalah orang terakhir bersama Tari, ternyata benar. Korban ketika itu, mengantarkan motornya kepada Rudi untuk dicuci. Sedangkan keberadaan tersangka mampu terlacak polisi dari ponsel korban yang dibawanya. Termasuk ukuran jejak telapak kaki tersangka di lokasi kejadian. Dengan tertangkapnya tersangka, maka misteri pembunuhan janda beranak satu yang menghebohkan warga Pontianak inipun semakin menemui titik terang. (Wah/02)
Artikel ini telah dibaca 1563 kali