PONTIANAK, KB1- Pemilik bangunan yang diduga melakukan kegiatan penampungan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke malaysia mengaku sudah mengantongi surat izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ditemui Kalbarsatu.com, pemilik bangunan berinisial Ls itu mengatakan tempatnya hanya digunakan untuk transit TKI bukan digunakan sebagai penampungan.
“Itu digunakan hanya untuk istirahat saja, jika bis yang membawa ke Malaysia sudah datang langsung berangkat,” jelas Ls.
Terkait izin yang masih dalam persoalan karena belum adanya laporan ke pemerintah setempat . Namun pemilik mengatakan telah mendapat izin dari Disnakertrans. “Saya pikir itkan perusahan pusat tentu sudah mengantongi izin, namun untuk di sini kita sudah mendapat perizinan dari Disnakertrans,” katanya menjelaskan.
Tempat penampungan yang baru beroperasi sekitar tiga bulan it sudah memberangkatkan sebanyak 60 orang TKI yang direkrut PT Alpart Nur Nisa yang berlokasi di Jakarta. “isini hanya untuk trasit saja, hanya dua sampai tiga jam saja, sambil menunggu bisnya datang,” jelasnya. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1516 kali