Tim Macan Daranante Satreskrim Polres Sanggau tangkap tersangka penipuan dan pengelapan tiga unit kendaraan jenis truk di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.
Tersangka berinisial R-P membuat kontrak palsu kepada korban berupa surat perjanjian sewa menyewa kendaraan mengatas namakan sebuah perusahaan.
Kasus ini dipublis, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra pada saat konferensi pers akhir tahun 2023 dengan menyampaikan kronologis penangkapan.
Bermula laporan polisi pada Minggu 17 Desember 2023 tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan tiga unit kendaraan jenis dump truk, Toyota Hiluk doble kabin dan Toyota Hiluk singel kabin milik korban BSA yang dilarikan tersangka RP ke Kalimantan Timur.
Pada Rabu 20 Desember 2023, Tim Satreskrim Polres Sanggau di back up oleh Jatanras Polresta Balikpapan Kota berhasil menangkap terduka pelaku berinisial RP di Kecamatan Sebuluh, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian pada hari Sabtu 23 Desember 2023, tersangka berusia 46 tahun ini berikut tiga unit kendaraan hasil kejahatan langsung dibawa dari Polres Kutai Barat menuju Polres Sanggau melalui jalur darat dengan memakan waktu hingga lima hari perjalalanan.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, tersangka beraksi dengan bujuk rayu kepada korban agar mau mengambil kredit tiga unit kendaraan di leasing Pontianak.
Kemudian menawarkan korban bantu memasukan unit kendaraan ke sebuah perusahaan di Kabupaten Putusibau dengan penghasilan tiga unit sebesar 66 juta per bulan.
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, tersangka bahkan membuat kontrak palsu berupa surat perjanjian sewa menyewa kendaraan yang mengatasnamanya sebuah perusahaan tersebut.
Namun setelah satu bulan berjalan, korban mencoba mengkonfirmasi hasil sewa menyewa usaha tersebut namun tidak ada respon. (TEO)
Artikel ini telah dibaca 4524 kali