Bengkayang – Jajaran Polres Bengkayang gerebek rumah Akiau, warga Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin (4/3/2019) Sore. Dari kediaman tersebut, Polisi menangkap Mentiu, pria yang diduga melakukan pencurian serta penyelundupan satu mobil MYVI dan 27 unit sepeda motor dari Negara Malaysia.
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi FS mengatakan, pelaku pencurian kendaraan ilegal asal Malaysia itu merupakan warga kelahiran Jagoi Babang, 30 Mei 1988. “Pekerjaanya sebagai petani di sana (perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang),” ujar pria dengan dua melati di pundaknya itu.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah Akiau sekitar pukul 16.00 WIB. Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polres Bengkayang, Polres Sambas dan Polres Singkawang. Dari hasil penggerebekan inilah terbongkar upaya penyelundupan puluhan sepeda motor dan satu mobil ilegal asal Malaysia. “Pelaku kita tangkap bernama Mentiu yang diduga melakukan pencurian dan atau penyeludupan kendaraan bermotor,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit mobil MYVI dan 27 unit sepeda motor yang diperkirakan dari Negara Malaysia. “Untuk pengembangan kasus ini, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk diproses sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” tututrnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono menaruh atensi besar terhadap wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat. “Yang namanya ilegal, tentu menyalahi aturan. Untuk itu, kami tidak main-main. Kami tindak tegas, kami tidak main-main menindak tindak kejahatan apapun tanpa tebang pilih. Zero ilegal dan zero tolerance benar-benar dapat terwujud,” jelasnya. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 7638 kali