KalbarOke.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok di berbagai titik strategis kota, Rabu (6/5/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap krusial setelah perda tersebut ditetapkan pada akhir tahun lalu. Terdapat tujuh kawasan utama yang menjadi fokus penerapan aturan ini, mulai dari fasilitas kesehatan hingga ruang publik.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan penerapan perda ini, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujar Saptiko.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kenaikan nilai sanksi denda bagi para pelanggar. Jika pada aturan sebelumnya denda maksimal hanya sebesar Rp50 ribu, kini dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, denda meningkat tajam menjadi Rp250 ribu.
“Peningkatan sanksi ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh. Selain itu, ada ketentuan baru mengenai penyediaan area khusus merokok yang harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya terpisah dari gedung utama,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi masif ini dilakukan karena perda tersebut sejatinya sudah mulai berlaku sejak Agustus 2025. Ia menyebut perkantoran, rumah ibadah, dan sekolah menjadi prioritas pengawasan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan secara bertahap,” ungkap Welly.
Ke depan, penegakan perda akan lebih mengedepankan sanksi administratif sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Pola pembinaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak mengindahkan aturan KTR di area yang mereka pimpin.
Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat seiring dengan berkurangnya polusi asap rokok di area-area publik yang padat aktivitas.
Ringkasan Berita:
- Pemkot Pontianak menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Sanksi denda bagi pelanggar di kawasan KTR naik signifikan dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
- Aturan baru mewajibkan area merokok (smoking area) berada di luar atau terpisah dari gedung utama.
- Tujuh kawasan fokus KTR meliputi tempat ibadah, sarana kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, hingga pusat perbelanjaan.
- Satpol PP Pontianak menjadwalkan razia rutin tahun ini sebagai bagian dari upaya penegakan aturan secara administratif.







