PONTIANAK, KB1 – Pemkot Pontianak bersikukuh akan tetap meratakan permukiman di Gang Semut, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak Timur. Karena permukiman di bantaran sungai landak tersebut melanggar aturan, maka tidak ada dana kompensasi untuk warga.
“Yah pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Kasat Pol PP Kota Pontianak Haryadi kepada kalbarsatu.com, Kamis (4/12/2014).
Keseriusan Pemkot dibuktikan dengan sudah melayangkan surat peringatan kedua bagi warga Gang Semut agar melakukan pembongkaran sendiri bangunan rumah mereka. “Kita bersama petugas Kelurahan Tanjung Hulu, sudah melakukan sosialisasi kepada warga di sana untuk pindah dari kawasan tersebut,” kata Haryadi.
Pembongkaran akan dilakukan Pemkot karena permukiman di Gang Semut berada di atas fasilitas umum. Sehingga melanggar Perda No. 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Dalam hal ini, Satpol PP berjanji pembongkaran bangunan tidak akan menggunakan tindakan kekerasan. “Tidak ada dana kompensasi untuk perpindahan warga tersebut,” jelas Haryadi. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1843 kali